Jumat, 07 Desember 2012

 INFEKSI NOSOKOMIAL (INOS)

A.Definisi
            Infeksi adalah proses dimana seseorang rentan (susceptible) terkena invasi agen patogen atau infeksius yang tumbuh, berkembang biak dan menyebabkan sakit. Yang dimaksud agen bisa berupa bakteri, virus, jamur, dan parasit. Penyakit menular atau infeksius adalah penyakit tertentu yang dapat berpindah dari satu orang ke orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Nosokomial berasal dari bahasa Yunani, dari kata nosos yang artinya penyakit dan komeo yang artinya merawat. Nosokomion berarti tempat untuk merawat/rumah sakit. Jadi, infeksi nososkomial dapat diartikan sebagai infeksi yang terjadi di rumah sakit.

B.Cara Penularan Infeksi Nosokomial
1.    Penularan secara kontak
       Penularan ini dapat terjadi secara kontak langsung, kontak tidak langsung dan droplet. Kontak langsung terjadi bila sumber infeksi berhubungan langsung dengan penjamu, misalnya person to person pada penularan infeksi virus hepatitis A secara fecal oral. Kontak tidak langsung terjadi apabila penularan membutuhkan objek perantara (biasanya benda mati). Hal ini terjadi karena benda mati tersebut telah terkontaminasi oleh infeksi, misalnya kontaminasi peralatan medis oleh mikroorganisme.
2.    Penularan melalui Common Vehicle
       Penularan ini melalui benda mati yang telah terkontaminasi oleh kuman dan dapat menyebabkan penyakit pada lebih dari satu penjamu. Adapun jenis-jenis common vehicle adalah darah/produk darah, cairan intra vena, obat-obatan dan sebagainya.
3.    Penularan melalui udara dan inhalasi
       Penularan ini terjadi bila mikroorganisme mempunyai ukuran yang sangat kecil sehingga dapat mengenai penjamu dalam jarak yang cukup jauh dan melalui saluran pernafasan. Misalnya mikroorganisme yang terdapat dalam sel-sel kulit yang terlepas  (staphylococcus) dan tuberculosis.
4.    Penularan dengan perantara vektor
       Penularan ini dapat terjadi secara eksternal maupun internal. Disebut penularan secara eksternal bila hanya terjadi pemindahan secara mekanis dari mikroorganisme yang menempel pada tubuh vektor, misalnya shigella dan salmonella oleh lalat.
Penularan secara internal bila mikroorganisme masuk ke dalam tubuh vektor dan dapat terjadi perubahan secara biologis, misalnya parasit malaria dalam nyamuk atau tidak mengalami perubahan biologis, misalnya yersenia pestis pada ginjal (flea).

C.Dampak Infeksi Nosokomial
    Infeksi nosokomial memberikan dampak sebagai berikut :
1.    Menyebabkan cacat fungsional, stress emosional dan dapat menyebabkan cacat yang permanen serta kematian.
2.    Dampak tertinggi pada negara berkembang dengan prevalensi HIV/AIDS yang tinggi.
3.    Meningkatkan biaya kesehatan diberbagai negara yang tidak mampu dengan meningkatkan lama perawatan di rumah sakit, pengobatan dengan obat-obat mahal dan penggunaan pelayanan lainnya, serta tuntutan hukum. 

D.Pengendalian dan Pencegahan Infeksi Nosokomial
1.    Perbaiki Ketahanan Tubuh
       Di dalam tubuh manusia, selain ada bakteri yang patogen oportunis, ada pula bakteri yang secara mutualistik yang ikut membantu dalam proses fisiologis tubuh, dan membantu ketahanan tubuh melawan invasi jasad renik patogen serta menjaga keseimbangan di antara populasi jasad renik komensal pada umumnya, misalnya seperti apa yang terjadi di dalam saluran cerna manusia. Pengetahuan tentang mekanisme ketahanan tubuh orang sehat yang dapat mengendalikan jasad renik oportunis perlu diidentifikasi secara tuntas, sehingga dapat dipakai dalam mempertahankan ketahanan tubuh tersebut pada penderita penyakit berat. Dengan demikian bahaya infeksi dengan bakteri oportunis pada penderita penyakit berat dapat diatasi tanpa harus menggunakan antibiotika.
2.    Ruangan Isolasi
       Ruang isolasi merupakan suatu ruangan yang khusus disediakan untuk pasien-pasien yang memiliki penyakit yang menular, dimana ruang isolasi ini sangat diperlukan terutama untuk penyakit yang penularannya melalui udara, contohnya tuberkulosis, dan SARS, yang mengakibatkan kontaminasi berat. Penularan yang melibatkan virus, contohnya DHF dan HIV dan juga digunakan untuk pasien yang menggunakan obat immunosupresan agar terhindar dari infeksi.
Tetapi menjaga kebersihan tangan dan makanan, peralatan kesehatan di dalam ruang isolasi juga sangat penting. Ruang isolasi ini harus selalu tertutup dengan ventilasi udara selalu menuju keluar. Sebaiknya satu pasien berada dalam satu ruang isolasi, tetapi bila sedang terjadi kejadian luar biasa dan penderita melebihi kapasitas, beberapa pasien dalam satu ruangan tidaklah apa-apa selama mereka menderita penyakit yang sama

D. Cara Pencegahan Infeksi Nosokomial
     Dengan menggunakan Standar kewaspadaan terhadap infeksi, antara lain
a.    Cuci Tangan 
  • Setelah menyentuh darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi dan bahan terkontaminasi
  • Segera setelah melepas sarung tangan
  • Di antara sentuhan dengan pasien
b.    Sarung Tangan
  • Bila kontak dengan darah, cairan tubuh, sekresi, dan bahan yang terkontaminasi.
  • Bila kontak dengan selaput lendir dan kulit terluka
c.    Masker, Kaca Mata, Masker Muka
  • Mengantisipasi bila terkena, melindungi selaput lendir mata, hidung, dan mulut saat kontak dengan darah dan cairan tubuh.
d.    Baju Pelindung
  • Lindungi kulit dari kontak dengan darah dan cairan tubuh
  • Cegah pakaian tercemar selama tindakan klinik yang dapat berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh
e.    Kain
  • Tangani kain tercemar, cegah dari sentuhan kulit/selaput lendir
  • Jangan melakukan prabilas kain yang tercemar di area perawatan pasien
f.    Peralatan Perawatan Pasien
  • Tangani peralatan yang tercemar dengan baik untuk mencegah kontak langsung dengan kulit atau selaput lendir dan mencegah kontaminasi pada pakaian dan lingkungan
  • Cuci peralatan bekas pakai sebelum digunakan kembali
g.    Pembersihan Lingkungan
  • Perawatan rutin, pembersihan dan desinfeksi peralatan dan perlengkapan dalam ruang perawatan pasien
h.    Instrumen Tajam
  • Hindari memasang kembali penutup jarum bekas
  • Hindari melepas jarum bekas dari semprit habis pakai
  • Hindari membengkokkan, mematahkan atau memanipulasi jarum bekas dengan tangan
  • Masukkan instrument tajam ke dalam tempat yang tidak tembus tusukan
i.    Resusitasi Pasien
  • Usahakan gunakan kantong resusitasi atau alat ventilasi yang lain untuk menghindari kontak langsung mulut dalam resusitasi mulut ke mulut
j.    Penempatan Pasien
  • Tempatkan pasien yang mengontaminasi lingkungan dalam ruang pribadi / isolasi

Kamis, 23 Februari 2012

Kode Etik Keperawatan


               


 PEMBAHASAN

A.    Kode Etik Menurut Hukum Negara
        Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.


B. Kode Etik Keperawatan menurut PPNI.
Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989.


Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1.    Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan     memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2.    Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin               hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etika.
3.    Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.
4.    Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.


Kode etik keperawatan Indonesia : Terdiri dari 5 Bab, dan 17 pasal. yaitu:
1.  Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
•    Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
•    Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
•    Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas.
•    Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.


2.  Tanggungjawab terhadap tugas
•    Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
•    Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
•    Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
•    Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
•    Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.


3.  Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
•    Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
•    Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.


4.  Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
•    Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara              sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
•    Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan          menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
•    Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan              pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
•    Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi     keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.


5.  Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
•    Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
•    Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat